Polisi Tegaskan Kerajaan Ubur-ubur Akan Diproses Hukum

17 Agustus 2018 7:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Kediaman Kerajaan Ubur-ubur, Banten, Selasa (14/8/2018). (Foto: Irish Tamzil/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Kediaman Kerajaan Ubur-ubur, Banten, Selasa (14/8/2018). (Foto: Irish Tamzil/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menyatakan sekte Kerajaan Ubur-ubur sebagai ajaran sesat. Ajaran yang dibawa Aisah Tusalamah Baiduri sebagai Ratu Kerajaan Ubur-ubur, juga diminta agar diproses secara hukum.
ADVERTISEMENT
Kapolres Serang, AKBP Komarudin mengatakan pihaknya akan melakukan proses hukum dengan ketentuan harus menunggu laporan dari masyarakat.
"Iya (diperoses hukum). Kita masih menunggu untuk awal untuk diproses dengan ketentuan hukum itu kita masih menunggu untuk awal diproses itu adanya laporan, dari laporan itu nanti kita kaji," ucap Komarudin saat dihubungi kumparan, Kamis (16/8) malam.
Menurutnya, saat ini pihaknya juga tengah menunggu hasil pemeriksaan psikologi terhadap Aisah. Tak hanya itu, kepolisian juga tengah melakukan pendalaman bersama kejakasaan terkait unsur apa yang bisa digunakan untuk menjerat.
"Saat ini masih tahap pendalaman dengan Kejaksaan unsur apa yang bisa digunakan untuk menjerat, termasuk juga hasil dari psikologi, psikiater terus ahli bahasa dan lain sebagainya," ujarnya.
Mediasi antara MUI Kota Serang dengan Kerajaan Ubur-ubur. (Foto: Dok. MUI Kota Serang, Banten)
zoom-in-whitePerbesar
Mediasi antara MUI Kota Serang dengan Kerajaan Ubur-ubur. (Foto: Dok. MUI Kota Serang, Banten)
Ia juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan kasus ini mampu ditangani dengan baik oleh pihak kepolisian. Komarudin mengimbau agar masyarakat tidak melakukan langkah-langkah atau tindakan main hakim sendiri.
ADVERTISEMENT
"Untuk masalah ini kita meminta masyarakat untuk tetap tenang percayakan kepada penegak hukum yang saat ini tengah menangani. Jangan mengambil langkah-langkah atau tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno MUI Kota Serang, Kerajaan Ubur-ubur dianggap memiliki lima poin kesesatan. Mulai dari Aisah yang mengaku sebagai perwujudan Tuhan, menganggap Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan, beriman kepada Nyi Roro Kidul, menganggap Makkah bukan kiblat, dan menyebut Hajar Aswad mirip alat kelamin.
Kerajaan Ubur-ubur juga mengaku memiliki misi untuk melunasi utang-utang Indonesia. Mereka mengklaim bahwa memiliki sejumlah uang di rekening dalam negeri dan luar negeri. Rekening di bank luar negeri atas nama Maryam. Rekening dalam negeri atas nama Muhammad dengan nama M1. Nama Presiden Jokowi juga disebut-sebut sebagai sosok yang akan mencairkan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Kerajaan Ubur-ubur berlokasi di Lingkungan Tower Indah Sayabulu RT 02/RW 07, Serang, Banten. Jumlah pengikutnya ada sekitar 12 orang.