Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana terkait Bayi Lemas di Minimarket
15 Februari 2018 18:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi sudah memeriksa Zalfur (61) setelah ditangkap terkait video dugaan penelantaran anak di minimarket. Setelah memeriksa, polisi memastikan tidak ada unsur pidana pada peristiwa itu.
ADVERTISEMENT
Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa Zalfur sejak ditangkap pada Rabu (14/2). Roma menegaskan peristiwa ini murni masalah ekonomi.
“Setelah kami amankan, kami mendapat keterangan bahwa ZR merupakan ayah kandung anak ini, dan tidak ada unsur pidana, murni ini motif ekonomi,” kata Roma saat jumpa pers di Makopolres Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Dari video yang beredar di media sosial, Zalfur diduga mengeksploitasi anaknya, Muhammad Ucok, dengan cara menyewakan kepada orang lain. Tapi, setelah diperiksa, Zalfur memang selalu membawa Ucok saat mengamen.
Zalfur terpaksa melakukan itu karena harus menghidupi seorang istri dan 4 anaknya. Mereka tak punya tempat tinggal dan hanya berdiam di salah satu emperan toko di kawasan Tanah Abang.
ADVERTISEMENT
"Jadi sang bapak ini mengurus bayinya, MU, sambil mencari nafkah karena sang ibu harus merawat kedua anaknya,” tambah Roma.
Polisi juga tidak menemukan unsur pidana atas kelakuan dari ZR ini. Karena, usai pemeriksaan di RSCM, tidak ditemukan penggunaan obat penenang pada MU.
“Jangan mengarah ke sana. Saya kira orang tua kandung tidak akan sampai hati memberi obat begitu," tegas Roma.
Polisi juga menggandeng Dinas Sosial, P2TPA, dan KPAI untuk bersama-sama menyelesaikan masalah PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) tersebut.