Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi hingga kini telah menetapkan enam tersangka kasus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan Akumobil . Polisi dari jajaran Polda Jabar sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan para tersangka.
ADVERTISEMENT
"TPPU dugaan hasil dari kejahatan utama ini akan kita telusuri hasil kejahatan oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (3/12).
Truno menuturkan, polisi menyelidiki TPPU karena adanya kerugian materi yang dialami oleh para korban. Menurut dia, terdapat pidana sekunder yang dilakukan. Dia memastikan, polisi akan menggandeng pihak terkait seperti PPATK untuk menelusuri aset.
"Paling tidak kita memberikan proses penegakan hukum secara bersama Polrestabes dan Polda Jabar, kita tunggu hasil penyidikan di TPPU," ucap dia.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih mengungkapkan, penanganan TPPU telah diambil alih oleh Polda Jabar karena locus dikti tidak hanya di Bandung. Polda nantinya akan menelusuri aset yang dibeli pelaku dari dana konsumen.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya TPPU yang ditangani Polda harapanya asset recovery bagaimana barang bukti ini nantinya bisa dikembalikan atau gimana itu nanti, gimana putusan pengadilan," kata dia.