Polisi Telusuri Dugaan Pelanggaran Sopir Truk vs KA Brantas di Semarang
·waktu baca 2 menit

Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran kasus kecelakaan Kereta Api (KA) Brantas yang tertemper truk trailer di perlintasan Jalan Raya Madukoro, Semarang. Termasuk apakah Jalan Raya Madukoro boleh dilintasi truk trailer.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, truk bernopol B 9943 IG hendak mengambil alat berat di Kawasan Kota Lama untuk dikirim ke Kota Solo. Truk tersebut kemudian melewati Jalan Madukoro Raya dan melintasi perlintasan kereta api.
"Dia cari jalan ke situ. (Pelanggaran) ini yang kita dalami. Kita duga mereka, kita akan minta keterangan, itu kelas jalannya, boleh enggak untuk tronton ke situ, itu kelas jalan berapa," ujar Yunaldi kepada wartawan, Rabu (19/7).
Polisi masih meminta keterangan sopir truk yang merupakan warga Kendal berinisial HS (43) itu. Sementara kernetnya berinisial S warga Temanggung juga dimintai keterangan. Keduanya masih berstatus sebagai saksi dan dalam kondisi sehat.
"Saat ini pemeriksaan masih berstatus saksi, selesai kita minta keterangan semua saksi kita gelarkan perkara, baru nanti apakah ini bisa naik ke penyidikan, atau perlu pendalaman lagi," jelas dia.
"Kondisinya sehat," imbuhnya.
Polisi juga akan meminta keterangan dari masinis, asisten masinis dan petugas palang pintu terkait insiden ini. Polrestabes Semarang juga akan memanggil saksi ahli.
"Hari ini kita sudah minta keterangan terhadap pengemudi truk dan pengemudinya. Kita mintai keterangan, besok kita minta keterangan petugas palang, masinis kereta api, dan asisten masinisnya," ucap Yunaldi.
"Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, termasuk kita memanfaatkan tim TAA dari Dirlantas Polda Jaeng, traffic analysis accident untuk mencari titik terang perkara ini," imbuh Yunaldi.
