Polisi Telusuri Informasi Korban Dibakar Teman Terlibat Kasus Penganiayaan Lain

26 April 2022 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti kasus bakar teman di Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti kasus bakar teman di Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus bakar teman di Yogyakarta terus diusut oleh kepolisian. Polisi pun telah menangkap tersangka JRIP (21) asal Sewon, Bantul, dan ANH (21) asal Mergangsan, Kota Yogyakarta. Sementara satu tersangka lain MZH (21) asal Lampung masih dalam perjalanan ke Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, muncul informasi bahwa korban yaitu Dimas Toti Putra (21) atau DTP sempat terlibat penganiayaan lain di wilayah Giwangan, Kota Yogyakarta pada siang harinya. Terkait informasi ini polisi masih melakukan penyelidikan.
"Masih kami dalami karena ada terkait peristiwa tindak pidana sebelumnya. Kejadian ini (korban terbakar) adalah jam 22.00 WIB. Siang harinya ada dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, ini masih kami dalami," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polresta Yogyakarta, Selasa (26/4).
Ade Ary menjelaskan bahwa informasi yang didapatnya, seseorang berinisial A dianiaya oleh JRIP, MZH, DTP, dan satu rekan lain yang belum didapati identitasnya.
"Sampai dengan saat ini untuk TKP yang Giwangan kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka J, kemudian korban A yang TKP Giwangan. Itu yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap A adalah tersangka J, kemudian tersangka Z, kemudian saudara DT yang menjadi korban penganiayaan ini (pembakaran) dan satu lagi temannya saudara DT yang kita belum dapat identitasnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Polisi menunjukkan barang bukti kasus bakar teman di Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara, saat disinggung awak media apakah ada kemungkinan DTP menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan di Giwangan, Ade Ary mengatakan pihaknya tidak mau berandai-andai. Menurutnya, hal itu harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tidak berandai-andai, masih kita dalami yang jelas keterangan dari saudara A korban di Giwangan dan tersangka J, ada dugaan keterlibatan korban DT di TKP Giwangan di rumah saudara A. Di mana saudara A mengalami luka bacok dan dipukul oleh para pelaku," bebernya.
"Yang di TKP Giwangan juga urusan menagih utang knalpot juga jadi mereka ini semua teman, dari teman ada irisannya dengan teman yang lain," katanya.
Sebelumnya, JRIP ini nekat membakar DTP setelah berselisih juga lantaran persoalan knalpot. Setelah aksi itu, ketiganya kabur menggunakan kendaraan milik tersangka ANH. Sementara, tersangka MZH bertugas mengemudikan sepeda motor. Keduanya ini turut diamankan lantaran membantu JRIP beraksi.
ADVERTISEMENT
"Motif pelaku adalah datang menanyakan keberadaan knalpot karena dijawab dengan nada tinggi dan membuat pelaku tersinggung," katanya.