Polisi Telusuri Pemesan Hoaks yang Disebar Mantan Wartawan

8 Maret 2018 16:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KB, tersangka ujaran kebencian, sara dan hoaks (Foto: Aria Rusta/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KB, tersangka ujaran kebencian, sara dan hoaks (Foto: Aria Rusta/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang penyebar hoaks, KB (30), pada Rabu (7/3). KB ditangkap karena menyebarkan berita bohong soal kebangkitan PKI hingga penyerangan ulama.
ADVERTISEMENT
KB mengaku, dia bekerja sendiri tanpa dipesan atau disuruh oleh pihak tertentu. Meski begitu, Polri tetap mendalami soal adannya konten hoaks yang sengaja dipesan untuk disebarkan.
"Perkembangan terkait dengan perkembangan yang ditanyakan tadi, akan kami jelaskan lebih lanjut," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar di kantornya, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
KB, tersangka ujaran kebencian, sara dan hoaks (Foto: Aria Rusta/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KB, tersangka ujaran kebencian, sara dan hoaks (Foto: Aria Rusta/kumparan)
Irwan mengatakan, seluruh barang bukti sudah sedang diperiksa di laboratorium forensik dengan pengolahan digital. Pihaknya juga masih mendalami motif ekonomi diduga melatarbelakangi langkah KB.
Sementara, pengakuan KB, dia menyebar hoaks karena sebagai minoritas merasa tersudut akibat berita-berita yang mendeskreditkan salah satu agama.
"Dan dari sisi atau motif ekonominya juga sementara ini kami gali yang bersangkutan mendapatkan keuntungan secara finansial," jelas Irwan.
ADVERTISEMENT
Untuk menelusuri motif ekonomi yang memicu KB menyebar hoaks, Irwan akan bekerja sama dengan perbankan. Paling tidak, dapat diketahui sumber dana yang didapat KB selama menyebar hoaks.
"Kami sedang bekerjasama dengan perbankan karena dari penelusuran bahwa yang bersangkutan mendapatkan keuntungan secara finansial dari kegiatan yang bersangkutan ini," ucap Irwan.
KB menyebar hoaks berisi berbagai konten. Antara lain, soal kebangkitan PKI hingga penganiayaan ulama.
KB juga membuat blog tempat dia menulis berita bohong lalu menyebarkannya di media sosial. Uang didapat dari ad sense google atau iklan google yang ada di laman blognya.
KB akhirnya ditangkap pada Rabu (7/3) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Cakung, Jakarta Timur. KB yang dikenal mahir mengutak-atik teknologi ini juga meretas 1.000 akun Facebook orang lain.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka ia dikenakan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156a KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.