Polisi Telusuri Penjual Air Keras yang Dipakai Remaja Serang Polisi di Tangsel

25 Januari 2025 18:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang (kedua kanan) saat konferensi pers kasus penyiraman air keras terhadap polisi, Sabtu (25/1/2025).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang (kedua kanan) saat konferensi pers kasus penyiraman air keras terhadap polisi, Sabtu (25/1/2025). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap empat remaja yang menyiram air keras dan mengeroyok Briptu Fadel serta mitra polri, Dion, saat membubarkan tawuran di wilayah Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan diketahui mereka sengaja membeli air keras tersebut untuk dipakai tawuran.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka itu yakni MH (19), HR (19), F (19), dan RA (18). Mereka membeli air keras itu di sebuah toko. Kini polisi menelusuri keberadaan toko tersebut.
"Untuk barang bukti cairan kimia itu sedang kami telusuri, yang pasti itu beli di toko offline," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino, saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Sabtu (25/1).
Kasus penyiraman ini terjadi pada Kamis (16/1) dini hari. Polisi yang terluka tengah bertugas untuk membubarkan tawuran antara kelompok tersangka, SCBD Team, dengan kubu Pasundan.
Rencana tawuran itu diketahui dari patroli siber. Kedua kelompok itu hendak tawuran di Jalan Cirendeu Raya.

Sengaja Siram Polisi

Ilustrasi air keras. Foto: Shutter Stock
Pelaku penyiraman air keras itu berasal dari kelompok SCBD Team. Rencana tawuran mereka batal karena polisi telah melakukan penyekatan.
ADVERTISEMENT
Para pelaku itu lalu menyiramkan air keras tersebut ke polisi karena kesal dan sebagai upaya untuk kabur. Akibatnya Briptu Fadel dan mitra Polri Doni terluka.
"Untuk modus operandi, terungkap bahwa para pelaku sengaja melawan ke petugas ketika petugas akan mencegah dan bubarkan rencana para terduga pelaku untuk tawuran, dengan cara menyiram cairan kimia, sehingga melukai petugas," tutur Alvino.
Alvino menjelaskan korban juga dikeroyok oleh para pelaku dengan menggunakan celurit. Mereka terluka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Setelah itu, terjadi juga dugaan tindak pidana pencurian terhadap kendaraan roda dua dari anggota Polsek Ciputat Timur," ujarnya.

Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi masih mengejar satu DPO dalam kasus ini. Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Pada kasus ini, keempatnya dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP 365 sub 362 KUHP 170 KUHP 351 KUHP ancaman 9 tahun penjara," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, di kantornya, Sabtu (25/1).