Polisi Tembak 2 Pencuri Spesialis Tas Tamu Hotel di Yogya

6 Agustus 2019 19:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditreskrimum Polda DIY berhasil menggungkap sindikat pencuri yang beroperasi di hotel. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimum Polda DIY berhasil menggungkap sindikat pencuri yang beroperasi di hotel. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jajaran Ditreskrimum Polda DIY mengungkap sindikat pencuri tas yang beroperasi di hotel.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 4 pelaku diamankan yakni Kasino (29), Kamil (30), dan Jon (30) yang merupakan warga Palembang dan Hendra (53) warga Bali. Polisi menyita sebuah tas bermerek, uang Rp 2 juta, 2 ponsel, ATM, dan mobil dari tangan pelaku.
Keempatnya ditangkap usai ketahuan mencuri tas seorang pegawai kejaksaan di Grand Quality Hotel, Depok, Sleman, DI Yogyakarta. Dua dari empat pelaku terpaksa ditembak dengan timah panas lantaran melawan.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, mengatakan keempatnya mencuri tas saat korban sedang makan pagi.
“Kejadiannya pada satu hari Minggu (7/7) pagi, kemudian korban menginap di hotel dan seperti biasa modus yang sering terjadi. Orang menginap ke hotel lalu turun untuk sarapan pagi, kemudian pada saat mengambil menu makanan tas ditinggal. Pada saat tas ditinggal itu masuk orang mengambil tas tersebut seakan-akan tas itu adalah miliknya,” kata Hadi di Polda DIY, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
Hadi menyebut keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Ada pelaku yang memantau kondisi TKP dan ada yang mengambil tas.
Ditreskrimum Polda DIY berhasil menggungkap sindikat pencuri yang beroperasi di hotel. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Dengan santai tas itu dibawa tidak merasa berdosa sedikitpun. Sehingga orang yang berada di sekitar meyakini itu adalah tas pelaku,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku tak hanya beraksi di Yogyakarta, tetapi juga di kota-kota lain.
Lebih lanjut, Hadi meminta hotel agar meningkatkan pengamanan dengan memasang CCTV.
"Hal itu guna memantau para tamu sekaligus kepentingan hotel. Mengimbau, bahwa pemasangan CCTV jangan asal dipasang. Pixel-nya harus diperbesar. Wajah yang tertangkap tidak buram. Sewaktu-waktu dibutuhkan akan memudahkan pekerjaan,” jelasnya.
Akibatnya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, salah seorang tersangka, Kamil, mengaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya. Mereka mengincar korbannya secara acak.
"Tasnya ditinggal langsung saya ambil. Orangnya lagi ambil makan. Spekulasi ada uangnya atau tidak," katanya.