Polisi Tembak Polisi di Lombok Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Dipecat

27 Oktober 2021 17:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Propam Polda NTB telah memeriksa dan menahan polisi berinisial MN yang menembak mati rekan kerjanya berinisial HN di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Senin (25/10).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaku penembakan tersebut akan dipecat usai menjalani sidang etik.
“Segera proses sidang kode etik untuk pemecatan,” kata Artanto kepada kumparan, Rabu (27/10).
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono menyebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP. 340 KUHP itu (ancamannya) hukuman mati,” ujar Herman.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi berinisial MN menembak mati rekan kerjanya yang juga anggota polisi berinisial HN di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Senin (25/10).
Penembakan itu diduga dipicu urusan asmara. Pelaku cemburu dan menuding korban mendekati istrinya.
ADVERTISEMENT
===
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.