Polisi Tembak Pria yang Cabuli Siswi SMA di Kebun Karet di Mandailing Natal

13 November 2024 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Abdul Rahman (45 tahun) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, ditangkap polisi, Selasa (12/11) . Penyebabnya, ia mencabuli seorang pelajar SMA perempuan di sebuah kebun karet.
ADVERTISEMENT
Kapolres Mandailing AKBP Arie Sofandi Paloh menuturkan insiden ini terjadi pada Minggu (6/10) lalu.
“Saat penangkapan pelaku kami berikan tindakan tegas terukur dengan ditembak,” kata Arie pada Rabu (13/11).
Arie menuturkan insiden pencabulan itu bermula ketika pelaku datang ke rumah korban.
“Sebelum kejadian, orang tua si korban jumpalah (ketemu) sama si pelaku. Sama-sama tak kenal ini, tapi dilihatnya si pelaku ini baik, sama-sama pencari pinang kan gitu,” kata Arie.
Atas dasar saling kenal, pelaku datang ke rumah korban. Saat itu, korban bersama ibu dan adiknya.
Saat itu, ibu korban menawarkan untuk makan di rumah. Namun, pelaku mengaku ingin membelikan lauk untuk korban dan keluarganya.
Pelaku pun berpura-pura mengajak korban dan adiknya untuk pergi ke warung untuk membeli lauk.
ADVERTISEMENT
“Beli ikan (lauk) ini ke pasar, sampai di pasar, rupanya lewat, enggak jadi belok, sampailah menuju TKP,” kata Arie.
“Sebelum sampai ke TKP, si adik diturunkan di sebuah rumah makan, (pelaku bilang) turun sini dulu, amangboru mau jumpai teman, biarlah kakakmu ikut, ikutlah si korban,” sambungnya.
Lalu korban pun dibawa menuju sebuah kebun sawit. Di sana korban langsung diseret. Namun, korban berteriak hingga membuat pelaku panik.
“Minta tolong dia, karena panik si tersangka, dicekiknya si korban kemudian dihempaskan ke tanah, sehingga korban ini tidak sadarkan diri,” kata dia.
Saat itu, pelaku pun menyetubuhi korban. Lalu, meninggalkan korban dalam keadaan pingsan dan mengambil handphone korban.
Saat sadarkan diri, korban pun mencari bantuan ke pemukiman. Di sana, dibantu oleh penjual pisang.
ADVERTISEMENT
“Kemudian, dibawa (sama penjual pisang) di tengah jalan si tukang pisang ini masih mau ngambil pisang, si korban dinaikkan ke ojek,” sambungnya.
Saat itu, korban diantar menuju lokasi rumah makan tempat di mana adiknya ditinggalkan. Di sana, keluarga korban sudah menunggu karena panik gadis kelas II SMA itu tak pulang-pulang.
“Jadi pasca-korban dibawa, ibunya baru ingat dia, syok, kok anakku aku biarkan dibawa, kecarian” sambungnya.
Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polres Madina. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI tentang Perlindungan Anak jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.