Polisi Temukan 8 Video Bukti Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

13 Maret 2025 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, telah resmi menjadi tersangka kasus kekerasan seksual. Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
“Adapun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi, ada 9 orang. Kemudian petunjuk dari CCTV dan dari dokumen registrasi di resepsionis,” ujar Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi di Gedung Div Humas Polri, Jakarta pada Kamis (13/3).
“Kemudian barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum,” sambungnya.
Adapula beberapa CD yang diamankan oleh polisi. Ada 8 video kekerasan seksual yang ditemukan.
“Serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” kata Truno.
Namun belum dijelaskan apakah 8 video tersebut sudah diperjualbelikan ke situs porno, atau disimpan untuk dikoleksi sendiri.
Adapun kasus ini terungkap saat Polda NTT menerima surat dari divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
Konpers terkait kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. Polda NTT kemudian memeriksa Fajar.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengatakan pihaknya akan menggelar sidang kode etik pada Senin 17 Maret 2025.
"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin 17 Maret 2025," kata Abdul di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).
Abdul mengatakan, perbuatan Fajar masuk dalam kategori berat. Fajar terancam dipecat dari anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
"Dan sampai Div Propam melakukan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujarnya.
Atas perbuatannya, Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 Ayat 1 huruf E, G, C dan I Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Sseksual dan atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang ITE junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," kata Truno.
ADVERTISEMENT