Polisi Temukan Bukti Kekerasan Seksual Alumni UII tapi Kasusnya Belum Dilaporkan

7 Agustus 2024 16:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda DIY telah menghentikan kasus Advokat YLBHI Meila Nurul Fajriah. Sebelumnya, Meila ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh IM.
ADVERTISEMENT
IM merupakan alumni Universitas Islam Indonesia (UII) yang diduga melakukan kekerasan seksual. Sementara Meila mendampingi 30 korban yang diduga jadi korban IM.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan media ITE ini diadukan oleh IM pada Oktober 2020 silam.
"Bergulirnya waktu kita lakukan penyidikan guna menentukan tersangkanya, kemudian kita melakukan pemeriksaan tambahan kemudian kita melakukan penetapan tersangka kepada MN (Meila)," katanya.

Novum baru

Idham mengatakan dalam kasus ini, pihaknya mengacu kepada penyidikan secara progresif. Polisi mencari apakah betul dugaan peristiwa kekerasan itu ada.
"Sehingga kita mencari dan alhamdulillahnya kita menemukan novum baru dan novum baru ini lah kita tentukan bahwa ternyata ada peristiwa kekerasan seksual di salah satu kampus," katanya.
ADVERTISEMENT
Bukti baru ini ditemukan berdasarkan data informasi yang diberikan oleh kampus. Sehingga perkara ini menjadi terang.
"Dari hasil itu kita lakukan gelar perkara kemudian kita simpulkan bahwa peristiwa ini kita SP3 untuk terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IM," bebernya.
Novum ini tak ditemukan pada saat penyelidikan awal ke polisi. Sehingga tak diketahui apakah ada peristiwa kekerasan seksual itu.
"Sehingga penyidik dengan mengacu penyidikan secara progresif kita akhirnya mencari data, alhamdulillah dari salah satu kampus kooperatif kepada kami, kita lakukan pencarian barang bukti data dan kita tuangkan dalam BAP," bebernya.
Barang bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi. Pertama adalah dari dosen yang mengadvokasi peristiwa dugaan kekerasan seksual 2020.
ADVERTISEMENT
Yang kedua adalah berita acara yang ditandatangani oleh beberapa korban. Berita acara itu dibuat pada saat kampus mengadvokasi korban melalui Zoom meeting.
"Artinya kami berdasarkan berita acara yang ditandatangani oleh beberapa korban dan itu menemukan, identitasnya tentu kami tidak bisa mengungkapkan di sini," bebernya.
"Berita acara itu pada saat kampus mengadvokasi melalui Zoom meeting. Zoom meeting itu dipimpin oleh salah satu badan yang dibentuk oleh kampus terkait pendampingan dan di situ ada percakapan dan di situ ada berita acara dan para penyintas ini membubuhkan tanda tangannya," katanya.

Kasus Kekerasan Seksual Belum Dilaporkan

Lanjutnya, meski ada bukti terjadinya kasus kekerasan seksual, Idham mengatakan belum ada laporan ke Polda maupun Polres.
"Secara formal laporan itu tidak diterima Polda maupun Polres untuk kasus kekerasan seksual ini. Namun secara data dari pihak kampus ada bahwa peristiwa itu ada. Namun etika etis karena yang terbaik buat korban jadi itu yang bisa kami sampaikan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Idham mengatakan pihaknya menunggu kasus ini dilaporkan. Di sisi lain, Idham juga akan berkoordinasi dengan pihak yang mengadvokasi korban.
"Kalau itu memang dilaporkan tentunya, kita juga siap untuk melakukan menindaklanjuti laporan tersebut," bebernya.