Polisi Temukan Bukti Kontak Firza dan Habib Rizieq Lewat HP

16 Mei 2017 22:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penetapan Firza sebagai tersangka. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penetapan Firza sebagai tersangka. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Polisi sudah menyita HP Habib Rizieq dan Firza Husein. Dari pemeriksaan yang dilakukan di kedua HP itu, polisi menemukan adanya kontak.
ADVERTISEMENT
"HP Firza dan Rizieq. Dari kedua HP, terbukti ada transmisi antara keduanya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya dalam jumpa pers, Selasa (16/5) pukul 22.15 WIB.
Argo menyampaikan, pemeriksaan ahli sudah dilakukan atas 2 HP itu. Bukti-bukti sudah didapatkan baik berupa foto dan juga chat.
"Dua alat bukti cukup," beber Argo.
Polisi juga sudah mengecek ke operator soal data kartu dan posisi saat HP digunakan.
"Itu posisi di mana dan kapan kita sudah mendapatkan identifikasi, kepemilikan HP itu sendiri sudah kita konfirmasi ke Telkomsel," urai Argo.
Firza sudah ditetapkan menjadi tersangka, sedang Rizieq masih menjadi saksi. Firza saat ini masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi tadi.
ADVERTISEMENT
"Untuk penahanan bergantung penyidik. Kami masih punya waktu 1x24 jam," tegas Argo.
Firza sendiri masih tak mau mengaku atas percakapan ini.
"Masih mengelak," tutup Argo.
Firza dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Firza dan Rizieq (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Firza dan Rizieq (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)