Polisi Temukan Indikasi Bling2 Juga Dipakai Eksploitasi Pekerja Migran Ilegal

3 Februari 2023 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi lewat aplikasi Bling2 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi lewat aplikasi Bling2 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pornografi melalui aplikasi live streaming Bling2. Dari hasil penelusuran, rupanya ditemukan adanya indikasi eksploitasi pekerja migran ilegal dalam perkara itu.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/2).
Indikasi ini, kata Djuhandani, muncul setelah pihaknya menemukan bahwa aplikasi live streaming porno itu dikendalikan dari luar negeri, yakni Kamboja dan Filipina.
"Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan internasional yang juga merupakan perhatian dari presiden terkait maraknya eksploitasi pekerja imigran gelap, ilegal yang dikirim ke negara tersebut," ungkap dia.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam kasus ini sendiri, Bareskrim telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Di mana, 3 orang merupakan streamer dan 3 lainnya berperan sebagai penadah, pencuci uang hingga akuntan di aplikasi live streaming porno tersebut.
ADVERTISEMENT
Aplikasi ini bekerja dengan cara para penonton lebih dulu top up ke rekening yang telah disiapkan para pelaku untuk dapat ditukarkan menjadi koin. Setelahnya, penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.
Dalam sehari, masing-masing streamer dapat meraup keuntungan hingga Rp 1,5 juta selama 4 jam melakukan live streaming.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tentang pornografi, perjudian, hingga pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.