Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya polisi menyebut DA memutilasi korban menjadi 4 bagian, yaitu dua kaki, kepala dan badan korban yang menyatu dengan tangan. Badan korban ditemukan dalam koper merah yang ditinggalkan pelaku di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, sementara bagian tubuh lainnya diduga dibuang di aliran sungai di Tangerang.
"Telah ditemukan berupa satu potongan kaki kiri yang diperkirakan potongan korban mutilasi wilayah kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor," ujar Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi dalam keterangannya, Minggu (19/3).
Suyadi mengungkapkan, bagian tubuh korban itu ditemukan mengambang di aliran sungai Cimanceri, tepatnya di belakang pabrik PT Silkon, Tigaraksa, Tangerang pada Sabtu (19/3).
"Potongan tubuh bagian kaki kiri tersebut diduga merupakan bagian tubuh korban yang dibuang terpisah oleh tersangka dalam kasus mutilasi yang ditemukan di dalam koper merah di wilayah Tenjo yang terpisah tidak ada di lokasi TKP awal, berupa hilangnya potongan tubuh kepala dan kedua kaki korban," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, potongan kaki tersebut sudah diserahkan ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan.
Mutilasi 'Koper Merah'
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini pertama kali diketahui setelah warga kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan sebuah koper berwarna merah berisi potongan tubuh manusia pada Rabu (15/3) lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku pembunuhan. Pelaku kemudian diamankan di kawasan Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan keji itu dilakukan pelaku di dalam apartemennya di kawasan Cisauk Tangerang. Pelaku yang panik lantas memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian dengan maksud ingin menghilangkan jejak.
Hal ini tega dilakukannya lantaran pelaku kesal diminta korban untuk melakukan hal berbau seksual.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.
ADVERTISEMENT
Live Update