Polisi Temukan Obat Keras di Sejumlah Aksi Massa Anarko: Bikin Adrenalin Tinggi
·waktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya menemukan konsumsi obat keras pada sejumlah aksi demonstrasi yang berujung kericuhan. Penyalahgunaan obat-obatan itu, diduga ikut memicu keberanian berlebihan yang berujung aksi perusakan.
"Beberapa aksi-aksi anarko yang terjadi, kita banyak menemukan obat-obatan ini pada anak-anak ataupun anarko yang ikut dalam aksi demonstrasi," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amri saat konferensi pers terkait peredaran obat keras di Polda Metro Jaya, Selasa (26/5).
Ia mengatakan, efek penyalahgunaan obat keras memicu adrenalin tinggi sehingga penggunanya menjadi lebih berani saat berhadapan dengan aparat keamanan.
"Sehingga timbullah adrenalin yang tinggi, berani berhadapan langsung bahkan kita lihat aksi-aksinya sangat tidak mencerminkan seorang ataupun pemuda Indonesia," kata Ardila.
Menurut Ardila, peserta aksi yang mengkonsumsi obat keras menunjukkan perilaku yang berbeda dari biasanya.
"Kita lihat pergerakannya mereka seperti tidak wajar, tidak wajar layaknya pada anak-anak seusia mereka karena mereka didukung atau di-support akan penyalahgunaan obat-obatan ini," ujarnya.
Ditemukan Langsung dan Saat Tes Urine
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menegaskan temuan obat keras pada peserta aksi demo bukan sekadar dugaan semata. Beberapa kali anggota kepolisian menemukan langsung barang bukti tersebut di lapangan.
"Beberapa kali kejadian demo yang mengarah kepada anarkis, itu ditemukan secara fisik ada obat-obatan di tas yang dibawa, maupun secara cek urine," kata Victor.
Karena itu, Victor mengindikasikan aksi nekat peserta demo yang berujung ricuh bisa dipicu penyalahgunaan obat keras.
"Bisa diindikasikan bahwa mereka berani melakukan perusakan dan sebagainya, di-trigger dengan adanya penyalahgunaan obat-obatan tersebut," katanya.
Pernyataan itu disampaikan di tengah pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial TM (26) dan SN (24) yang diduga menyimpan sekaligus mengedarkan ribuan pil golongan keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
