Polisi Temukan Obeng dan Linggis di Sel WN China yang Kabur Lewat Gorong-gorong

21 September 2020 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan gorong-gorong akses WN China gembong narkoba kabur dari LP Tangerang.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan gorong-gorong akses WN China gembong narkoba kabur dari LP Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota ikut serta menyelidiki kaburnya WN China terpidana mati kasus narkoba, Cai Changpan alias Antoni, dari dalam selnya di LP Tangerang.
ADVERTISEMENT
Hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan sejumlah perkakas seperti obeng, alat gali, alat pahat, dan peralatan lainnya di dalam sel Chai Changpan.
"Saya beserta Kasat Reskrim dan tim identitifikasi mencoba mengecek dan melihat TKP (tempat kejadian perkara) kaburnya narapidana dimaksud, memang ada beberapa barang bukti yang kita temukan, " kata Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Harianto, di kantornya, Senin (21/9).
"Di antaranya alat gali, pahat, obeng, dan peralatan lainnya yang digunakan napi untuk melarikan diri. Ada obeng linggis dan ini yang kita dalami darimana yang bersangkutan dapatkan barang barang itu" lanjut Sugeng.
Sugeng mengatakan institusinya juga menjadi tim investigasi bersama Ditjen PAS Kemenkumham untuk meyelidiki peristiwa kaburnya terpidana mati di LP Tangerang itu.
ADVERTISEMENT
"Persoalannya adalah sekarang kita sedang melakukan penyelidikan di internal, apakah ada kesengajaan atau tidak," ujar Sugeng.
Cai Changpan alias Antoni ditangkap polisi karena menyelundupkan sabu 110 kg di Banten pada tahun 2016. Tahun 2017, dia kabur dari sel Ditnarkoba Mabes Polri di Cawang dengan menggali dinding kamar mandi. Beberapa hari kabur, dia diciduk di Sukabumi.
Cai Changpan alias Antoni, WN China yang divonis mati karena menyelundupkan sabu 110 kg ke Banten tahun 2016. Foto: Dok. Istimewa
Di tingkat pertama dan banding Cai divonis hukuman mati.
Sekarang Cai mengulangi lagi perbuatannya dengan kabur dari tempatnya dipenjara di LP Tangerang lewat gorong-gorong.
Belum diketahui bagaimana dia bisa melakukan penggalian dalam waktu yang tentunya tidak singkat tanpa diketahui pihak yang berwenang.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)