Polisi Temukan Unsur Pelanggaran Kasus 11 Bayi di Rumah Bidan Sleman
ยทwaktu baca 2 menit

Polresta Sleman menyebut ada unsur pelanggaran dalam kasus penemuan 11 bayi di rumah orang tua seorang bidan di Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman.
"Untuk pelanggarannya ada unsur-unsurnya. Ada unsur-unsur pelanggarannya, tapi tadi, kita juga masih memegang prinsip ultimum remedium," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi saat ditemui di kantornya, Kamis (11/6).
Wiwit belum merinci unsur-unsur pelanggaran yang dimaksud. Dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Sleman terkait temuannya.
"Apakah dengan penegakan hukum ini akan sangat bermanfaat ataukah akan lebih banyak ketidakbermanfaatannya. Makanya nanti kita masih lakukan koordinasi lagi untuk pertimbangan-pertimbangan lain. Karena di sisi lain juga yang namanya anak ini kita perlu hati-hati dalam penanganannya," katanya.
Koordinasi dengan pemerintah juga penting untuk proses hukum ke depan.
"Mungkin nanti kita menunggu koordinasi antara pemerintah daerah dan Bapak Kapolres untuk langkah selanjutnya, apakah akan tetap dilakukan penegakan hukum atau terhadap praktik seperti ini akan dilakukan pembinaan dengan sanksi administratif dari dinas terkait," katanya.
Wiwit bilang, intinya pihaknya siap mendukung kebijakan dari pemerintah.
"Karena banyak pertimbangan dari sisi bayi dan sisi orang tua anak ini kita pertimbangkan juga," katanya.
Dugaan Penghilangan Asal-usul Anak
Di sisi lain, Wiwit mengakui menemukan dugaan penghilangan asal-usul anak. Dugaan ini masih didalami.
"Kita cocokkan lagi data-data tersebut, apakah sesuai atau memang tidak sesuai. Kalau setelah dicocokkan datanya sesuai, berarti tidak ada masalah," katanya.
Dugaan ini muncul setelah polisi menemukan perbedaan data di Surat Keterangan Lahir (SKL) para balita tersebut.
"Kemarin itu dari penyelidikan, kayaknya kok ada perbedaan antara data aslinya dan data yang dimasukkan ke SKL itu, tapi ini perlu kita dalami. Nanti kita sinkronkan," katanya.
Data yang dimaksud adalah nama orang tua pada SKL tidak ditulis lengkap dan hanya menggunakan nama panggilan.
"SKL isi semua (tidak kosong). Di SKL ini memang ada beberapa yang hanya nama panggilan (orang tua), makanya itu masih perlu kita sinkronkan lagi. Dan apakah dengan menulis seperti itu diperbolehkan atau tidak, itu tentunya nanti dari Dinas Kesehatan yang mengetahui apakah itu boleh atau tidak, apakah harus nama lengkap atau boleh nama seperti nama singkat saja," ujarnya.
Soal dugaan penelantaran anak juga masih dalam tahap penyelidikan.
"Kalau dikatakan penelantaran, kita dalami juga karena itu dia dipasrahkan ke seseorang. Kalaupun ada dugaan penggelapan asal-usul, kita masih perlu pencocokan data yang sebenarnya apakah ada atau tidak," katanya.
