Polisi Tentukan Status Sylvi di Kasus Dana Hibah Pekan Ini

21 Februari 2017 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sylviana Murni, cawagub DKI Jakarta. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Badan Reserse Kriminal Polri masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta. Setelah itu, polisi akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Dalam waktu dekat, akan ada gelar perkara untuk tentukan status Sylvi," kata Karopemnas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/2). "Mudah-mudahan minggu ini." tambahnya.
Berkaitan dengan dugaan korupsi Masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rikwanto mengatakan penyidik masih menunggu hasil audit konstruksi bangunan. "Masih perlu waktu untuk tentukan langkah berikutnya," kata dia.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Sylviana Murni, dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Al-Fauz dan dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta. Pasalnya, dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta terjadi saat dia menjabat sebagai ketua sekaligus Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata.
Dalam rentang 2014 hingga 2015, Kwarda Pramuka DKI Jakarta menerima masing-masing Rp 6,81 miliar. Kasus ini dimulai setelah polisi menerima laporan adanya dugaan penyelewengan penggunaannya. Hingga kini, polisi sudah memeriksa 27 orang terkait perkara ini, termasuk ahli dan auditor. Namun, kesemuanya masih berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Al-Fauz, terkait Sylvi karena proses pengerjaannya berlangsung ketika dia menjabat Wali Kota Jakarta Pusat. Dia juga sudah beberapa kali diperiksa polisi untuk perkara ini. Bahkan, penyidik sudah memeriksa konstruksi masjid yang berada di dalam kompleks kantor Wali Kota Jakarta Pusat.