Polisi Terapkan Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak Mulai 31 Mei hingga 4 Juni

31 Mei 2023 6:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan mobil wisatawan saat penyekatan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/5/2023). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan mobil wisatawan saat penyekatan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/5/2023). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang ingin berwisata ke Puncak, Bogor, Jawa Barat, dalam rangka libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Waisak ada baiknya memastikan kembali tanggal keberangkatan. Sebab Polres Bogor menerapkan ganjil genap bagi kendaraan yang menuju ke puncak.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada hari ini atau Rabu (31/5) hingga Minggu (4/6).
Polres Bogor dalam keterangannya mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021.
"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di jalur Puncak," tulis akun Instagram tmcpolresbogor dikutip Rabu (31/5).
"Mari kita tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas," tambah pengumuman yang dibuat Sat Lantas Polres Bogor itu.