Polisi Terima 1.365 Aduan Korban Penipuan Investasi Robot Trading Wahyu Kenzo

13 Maret 2023 21:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jatim bersama Polresta Malang mengungkap kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jatim bersama Polresta Malang mengungkap kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jatim menerima 1.365 pengaduan dari korban penipuan investasi yang dilakukan crazy rich asal Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan lagi bahwa semenjak dibuka hotline bahwa tadi siang ada 1.361 aduan yang masuk ke aduan hotline kami terkait dengan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan, Senin (13/3).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Foto: Humas Polda Jawa Timur
Dirmanto mengungkapkan pihaknya masih terus membuka hotline untuk kasus tersebut. Masyarakat yang merasa menjadi korban dari robot trading Auto Gold Trade (ATG) milik Wahyu Kenzo bisa melapor ke nomor 081137802000.
"Sehingga kami mengharapkan kepada warga masyarakat yang merasa menjadi korban daripada robot trading ATG ini untuk melakukan aduan di hotline yang sudah kami informasikan," ucapnya.

Wahyu Kenzo Tersangka

Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88
Wahyu Kenzo ditangkap jajaran Polresta Malang Kota pada Sabtu (4/3). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan investasi.
ADVERTISEMENT
Wahyu merupakan pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipegang PT Pansaky Berdikari Bersama.
Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto mengatakan, Wahyu berhasil menipu korban sebanyak 20 ribu hingga 25 ribu orang yang berinvestasi.
"Dari hasil keterangan sementara, kerugian korban keseluruhan diperkirakan sampai Rp 9 triliun," ungkap Toni.
"Bukan hanya berasal dari Indonesia saja," tandasnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 8 kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberry, sejumlah print out bukti setoran, satu buah flash disk, dan empat buah handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Wahyu Kenzo diancam dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar.