Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Terjunkan 200 Personel Amankan Sidang Putusan JAD
31 Juli 2018 9:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Jamaah Ansharut Daulah (JAD ) akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7). Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, mengatakan pihaknya akan melibatkan 200 personel untuk mengamankan jalannya sidang hari ini.
ADVERTISEMENT
“Pagi ini jajaran kita mengamankan sidang putusan daripada organisasi JAD. Kekuatan yang kita terjunkan sebanyak 200 orang yang kita sebar,” ucap Indra di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Indra mengatakan pola pengamanan yang dilakukan masih sama seperti sidang-sidang JAD sebelumnya, yakni menyebar petugas kepolisian di dalam dan dalam ruang sidang.
“Pola pengamanan seperti biasa dengan sistem ring. Ada 4 ring yang kita tempatkan, di dalam ruang sidang, pelataran ruang sidang, sekitar ruangan dan di luar,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JAD untuk dibubarkan dan membayar denda Rp 5 Juta. JAD pimpinan Zainal Anshori dinilai terbukti secara menyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
Sementara itu, pimpinan JAD Aman Abdurrahman telah divonis mati atas keterlibatannya dalam serangkaian aksi teror di jalan M.H. Thamrin, Kampung Melayu hingga Gereja Ouikumene Samarinda.
ADVERTISEMENT
Aman membentuk JAD pada 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sempat memanggil pengikut setianya ke LP Nusakambangan, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori.