Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 91 pada Senin (2/9). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mereka yang ditetapkan tersangka adalah Dedi Hidayat (DH), sopir truk yang terguling di Cipularang, dan Subana (S), sopir truk yang menabrak 18 kendaraan.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditetapkan tersangka karena mengendarai dump truk yang mengalami kelebihan muatan yang harusnya 12 ton ternyata membawa 37 ton.
Namun, menurut kepolisian, tersangka kecelakaan ini bisa saja bertambah. Hal itu dikatakan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Rabu (4/9).
"Kemungkinan ada tersangka lain karena kelebihan muatan terjadi," jelas Matrius.
Matrius tidak merinci siapa yang akan dibidik sebagai tersangka. Termasuk saat ditanya apakah akan menjerat pemilik truk atau pihak yang menyewa kendaraan berat tersebut.
Kecelakaan terjadi di Tol Cipularang pada Senin (2/9). Mulanya, dump truck bernomor polisi B 9763 UIT bermuatan tanah yang dikemudikan DH datang dari arah Bandung menuju Jakarta terguling di KM 91. Diduga sopir tak bisa mengendalikan truk dalam kondisi jalan luruh dan menurun.
ADVERTISEMENT
Saat itu, kendaraan yang berada di belakangnya berhenti karena kecelakaan itu. Sejumlah kendaraan antre mencoba melewati truk lewat bahu jalan.
Tak lama kemudian, truk bernomor polisi B 9410 UIU yang juga bermuatan tanah tiba-tiba meluncur dengan kecepatan tinggi dan menabrak 18 kendaraan yang sedang antre di depannya karena terhalang truk terguling. Truk itu dikemudikan Subana.