Polisi: Tes DNA untuk Cek Siapa Ayah dari Bayi yang Dilahirkan Kakak di Aceh

1 September 2021 17:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tes DNA Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tes DNA Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Teka-teki siapa ayah dari bayi yang dilahirkan oleh perempuan di Kabupaten Pidie, Aceh, berinisial NJ (19), masih misterius.
ADVERTISEMENT
NJ disetubuhi adiknya yang masih berusia 15 tahun dan tiga orang pemuda lainnya dalam kurung waktu Januari 2020 hingga Maret 2021. Pelaku selain adiknya adalah MA (22), WA (21), dan satu remaja lainnya berusia 15 tahun. Total ada 4 orang yang menyetubuhi NJ.
Kanit PPA Polres Pidie Aipda Bukhari Selian mengatakan untuk mengetahui siapa ayah dari bayi yang dilahirkan itu harus melalui tes DNA.
"Identiknya memang kita belum mengetahui siapa karena ada empat lelaki yang berhubungan badan dengannya (NJ). Kalau memang ingin mengetahui itu, tentu perlu tes DNA," ujar Bukhari, saat dihubungi kumparan, Rabu (1/9). Namun, untuk proses mencapai tes DNA itu masih panjang. Harus juga mendapatkan persetujuan keluarga besar.
ADVERTISEMENT
"Terkait masalah tes DNA untuk mengetahui siapa ayahnya dari anak tersebut, itu masih panjang waktunya untuk ke sana, dan pasti ada yang mendampingi apakah nanti terkait masalah pembiayaan apakah di Aceh juga, itu kita belum tahu," ujar Bukhari.
"Mungkin nanti dari pihak keluarga bagaimana sistemnya apakah akan meminta bantuan atau koordinasi sama kita, belum mengarah ke situ. Saat ini kan tentang pidananya dulu," lanjut Bukhari.
Si adik menyetubuhi adiknya karena terpengaruh film porno di medsos. Semula persebutuhan di bawah tekanan, tapi dalam perkembangan selanjutnya, menurut polisi, keduanya suka sama suka. Akibatnya, polisi mengenakan pasal perzinaan yang memungkinkan pihak perempuan juga terancam hukuman.
Sedangkan Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menilai NJ adalah korban karena awalnya persetubuhan dilakukan di bawah tekanan, meski pada akhirnya belakangan ada unsur zina. Dengan demikian, KPPA meminta agar NJ tidak dihukum dan mendapat dukungan.
ADVERTISEMENT