Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Judi Online Terkait Pegawai Komdigi
12 November 2024 14:31 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Polisi kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
ADVERTISEMENT
Satu lagi tersangka baru yang ditetapkan berinisial D. Pelaku D disebut merupakan istri dari tersangka lainnya yang telah jadi DPO yakni A.
"Tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (12/11).
Menurut Ade, D telah ditangkap oleh polisi. Sementara itu, A masih diburu. Dari D, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah.
"D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.
ADVERTISEMENT
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir.