Polisi Tetapkan 1 Tersangka Persekusi Bocah SD di Bekasi

13 April 2018 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi akhirnya menetapkan seorang pemuda berinisial TW sebagai tersangka persekusi di Kampung Rawa Bambu, Bekasi. TW diduga menelanjangi dua bocah itu sampai akhirnya diarak ke kantor RW.
ADVERTISEMENT
"Satut tersangka sudah ya. Sudah kita tahan yang menelanjangi," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto di Graha Puri Ardya, Jakarta Timur, Jumat (13/4).
Indarto menjelaskan, pihaknya semula mengamankan dua pemuda yakni MN dan TW. Keduanya diperiksa atas dugaan persekusi terhadap dua bocah SD itu. Setelah diperiksa, hanya TW yang dijadikan tersangka, sedangkan MN diperbolehkan pulang.
"Tadi malam kita periksa dua orang, satu kita pulangkan karena dia cuma saksi," imbuh dia.
Dua bocah SD berinisial AJ dan H ditangkap warga karena mencuri jaket milik warga. Pelaku mengira keduanya merupakan komplotan pencuri karena sehari sebelumnya kaca spion mobil warga juga dicuri orang tak dikenal.
Diduga kesal, pelaku langsung melakukan persekusi kepada kedua bocah itu. AJ dan H ditelanjangi dan diarak hingga ke kantor RW.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kena pasal 170 KUHP, melakukan kekerasan kepada orang secara bersama," ucap Indarto.
Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan itu, melaporkan tindak penganiayaan yang dialami kedua anak itu ke Polrestro Bekasi Kota pada Kamis (12/4).