Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran 201 kilogram sabu di sebuah hotel Jalan KS Tubun II, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12) malam.
ADVERTISEMENT
Total ada 11 orang diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, semula polisi menangkap 10 orang setelah dilakukan pengintaian selama satu minggu. Satu di antaranya kemudian diminta untuk menunjukkan pengiriman paket sabu dari jaringan tersebut.
Alhasil, seorang lainnya berhasil diamankan di sebuah hotel pada Selasa (22/12) malam. Selain itu sebanyak 201 kg sabu ditemukan dalam bagasi belakang mobil Daihatsu Ayla berwarna putih milik pelaku.
"Kesebelasnya sudah ditetapkan tersangka. Namanya narkoba kalau ada barang bukti langsung jadi tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).
Yusri menambahkan, mereka semua sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan melakukan penahanan kepada mereka.
ADVERTISEMENT
"Langsung kita tahan," kata Yusri.
Namun terkait identitas dan peran para tersangka, Yusri belum mau mengungkapnya. Ia mengatakan semua akan dijelaskan saat konferensi pers.
"Nanti siang saya jabarkan semuanya," kata Yusri.
Sebelumnya sebanyak 201 kilogram sabu disita dari sebuah mobil di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat. Dua pelaku ditangkap polisi dalam kasus temuan ini.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo menjelaskan, pihaknya lebih dulu membuntuti mobil tersebut karena sejak awal telah terindikasi membawa narkoba.