Polisi: 2 Orang Berpotensi sebagai Tersangka Insiden Tol Becakayu

26 Februari 2018 16:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiang Girder yang Ambruk di Jalan DI Panjaitan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tiang Girder yang Ambruk di Jalan DI Panjaitan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Timur mengatakan ada 2 orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ambruknya tiang penyangga girder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) ambruk yang menyebabkan 7 pekerja terluka pada Selasa (20/2).
ADVERTISEMENT
“Hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP awal dan analisa puslabfor mengarah pada adanya kesalahan human error, kecelakaan kerja,” kata Kapolres Jaktim Kombes Pol Tony Surya Putra dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (26/2).
Sebanyak 13 orang saksi dilibatkan dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 batang thread bar, material cor bangunan, sepatu proyek, dan helm proyek.
Tony juga tidak menampik akan kemungkinan akan ada tersangka lain. Namun hal itu harus menunggu hasil pemeriksaan puslabfor.
“Yang jelas dari saksi-saksi, (kemungkinan) ada potensi yang ditetapkan tersangka (lainnya),” imbuhnya.
Kecelakaan kerja ini merupakan kecelakaan konstruksi ke-7 yang dialami Waskita dalam 7 bulan terakhir. Kecelakaan lainnya terjadi pada proyek LRT Palembang, ambrolnya dinding underpass Bandara Soekarno-Hatta, selebihnya terjadi di proyek-proyek jalan tol garapan Waskita.
ADVERTISEMENT
Akibat kecelakaan konstruksi yang berulang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan sementara (moratorium) semua proyek konstruksi layang (elevated). Termasuk proyek garapan kontraktor lainnya, selain Waskita.