Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyerangan Rombongan Kiai NU di Karawang
16 Agustus 2024 16:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan rombongan mobil Kiai Nahdlatul Ulama (NU) pada Sabtu (11/8). Polisi membuka kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah.
ADVERTISEMENT
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menyebut kedua tersangka berinisial F dan S.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, kami masih melakukan penyelidikan," kata Edwar saat jumpa pers di Mapolres Karawang pada Jumat (16/8) sore.
Namun saat ditanya soal motif dan peran kedua tersangka, Edwar enggan membeberkan. Dia hanya bilang polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Sementara belum bisa kami sebutkan ya motifnya, yang jelas ada dua yang ditetapkan tersangka, biarkan kami bekerja dulu mengenai motif lebih dalam ada apa di balik (penyerangan) itu," paparnya.
Salah sasaran
Edwar menuturkan, kasus itu bermula saat rombongan pengurus NU dari Kabupaten Bekasi hendak mengikuti pengajian di Ponpes Al-Baghdadi Rengasdengklok pada Sabtu, sekitar pukul 21.15 WIB.
ADVERTISEMENT
"Akan tetapi di perjalanan, tepatnya di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, rombongan sepeda motor yang jumlahnya puluhan orang, mengadang kendaraan korban, menanyakan dan mengatakan bahwa pelaku mencari nama salah satu ulama. Namun ternyata dalam rombongan itu nama yang dicari tidak ada," ucapnya.
"Kemudian terjadi kekerasan terhadap orang dan benda, di mana dua orang korban yang berada dalam mobil mendapatkan perlakuan penganiayaan. Mobil yang digunakan mengalami kerusakan," sambungnya.
Dari kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, sepasang sepatu, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam dan satu unit handphone iPhone 11 Pro Max.
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tutupnya
ADVERTISEMENT