Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pencuri Soal UNBK di SMPN 54 Surabaya
1 Mei 2018 9:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan dua tersangka atas kasus pencurian soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 54 Surabaya. Dua orang berinisial IM (38) dan TH (45) itu berprofesi karyawan staf tata usaha dan petugas IT SMPN 54 Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Benar. Keduanya kami jadikan tersangka sejak kemarin (Senin 30/4) malam," ujar Kapolrestabes Surabaya saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (1/5).
Rudi menjelaskan, saat melakoni kejahatan pencurian elektronik tersebut, IM berperan memotret soal ujian. Komputer yang mereka gunakan tersambung ke Local Area Network (LAN) server komputer UNBK.
"Setelah memotret, dia membagikan soal itu ke beberapa siswa melalui (aplikasi pesan) WhatsApp. Sedangkan TH berperan sebagai pembocor IP adress komputer UNBK siswa," papar Rudi.
Rudi menerangkan, upaya kejahatan yang dilakukan tersangka cukup terorganisir. Mereka diduga bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni berbagi data pada sebuah lembaga bimbingan belajar (bimbel) di kawasan Tambaksari.
"Kami masih telusuri si pemilik bimbel tersebut. Kami berjanji pengembangan kasus ini tidak berhenti di dua tersangka ini," tutur Rudi.
ADVERTISEMENT
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu menegaskan bahwa kedua tersangka langsung ditahan. Mereka dijerat pasal UU ITE sesuai barang bukti yang telah diamankan.
"Kami amankan 1 perangkat PC (personal computer) dan CPU (Central Processing Unit) sebagai barang bukti," jelas Rudi.
Rudi menambahkan, pihaknya juga masih terus menggali keterangan dari pihak sekolah. "Kepsek (kepala sekolah) juga kami periksa," tegas dia.
Pencurian soal UNBK itu berawal dari temuan Dinas Pendidikan Kota Surabaya pada hari terakhir pelaksanaan UNBK SMP, Kamis (26/4). Saat itu, ada nama siswa yang terdaftar pada ujian sesi 1. Namun siswa tersebut justru mengikuti sesi 3.
Dari temuan tersebut, Disdik Kota Surabaya mengamankan CPU beserta teknisinya. Kamis malamnya, Disdik langsung melaporkan temuan tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polrestabes Surabaya.
ADVERTISEMENT