Polisi Tetapkan 3 Remaja Tersangka Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik di Purworejo

11 November 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pemerkosaan kakak beradik di Kabupaten Purworejo di Polda Jateng, Senin (11/11/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pemerkosaan kakak beradik di Kabupaten Purworejo di Polda Jateng, Senin (11/11/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 3 orang remaja sebagai tersangka (anak berkonflik dengan hukum) dalam kasus pemerkosaan kakak beradik di Kabupaten Purworejo. Salah satu pelaku merupakan anak berkebutuhan khusus.
ADVERTISEMENT
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Agus Suryonugroho, mengatakan dalam kasus pemerkosaan dua kakak beradik ini ada dua Laporan Polisi (LP) yaitu nomor 44 dan nomor 45. Kasus pertama dengan korban berusia 14 tahun dengan pelaku berinisial AIS yang saat kejadian berusia 17-18 tahun.
"LP nomor 44 kejadian di rumah kosong di daerah Ngupasan Kabupaten Purworejo. AIS melakukan persetubuhan lima kali mulai pertengahan 2022 sampai Juni 2023," ujar Agus di Polda Jateng, Senin (11/11).
Dalam aksinya, AIS merayu korban dengan dalih ingin berbincang-bincang di dalam kamar rumah kosong milik pamannya. Pemerkosaan itu dilakukan lima kali.
"AIS melakukan tipu muslihat, mengatakan [mengajak] ngobrol, dilanjutkan dalam kamar dan selanjutnya," jelas dia.
Seiring berjalannya waktu, korban ternyata hamil dan justru dinikahkan oleh pelaku AIS. Namun ternyata dari hasil tes DNA anak yang dilahirkan oleh korban tidak identik dengan pelaku AIS.
ADVERTISEMENT

Kakak

Kemudian, dalam kasus sang kakak yang berusia 16 tahun saat kejadian, polisi menetapkan dua tersangka, satu berusia 15 tahun dan satu lagi berusia 14 tahun.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada 16 Januari 2024. Saat itu korban dan kedua pelaku yang bonceng tiga, pulang dari alun-alun Purworejo. Namun di tengah jalan korban diperkosa di warung kosong
"Korban minta diantar pulang. Ternyata pelaku ini tidak lewat jalan biasanya. Persetubuhan terjadi di warung kosong. Kemudian diketahui oleh pemilik warung dan dilaporkan ke perangkat desa," ujar Agus.
Pelaku yang berusia 15 tahun itu ternyata merupakan anak disabilitas mental. Terkait kondisinya itu polisi menggandeng asosiasi SIGAP untuk penanganan kasusnya.
"Gandeng Asosiasi SIGAP. SIGAP ini melakukan pendampingan terhadap anak difable berkonflik dengan hukum," kata Dir Krimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagiyo.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi yang juga hadir dalam jumpa pers ini menegaskan, kasus ini harus diungkap tuntas bahkan jika ada pelaku lainnya.
"Kami dari kementerian berharap kasus diungkap tuntas termasuk jika ada pelaku lainnya," tegas Arifah.
Ia juga menyayangkan korban pertama dan pelaku justru dinikahkan. Menurutnya kasus pemerkosaan harus diproses hukum.
"Pernikahan siri itu tidak pernah diizinkan tidak ada pernikahan siri. Kasus ini harusnya tetap berproses hukum dan ditindak. Penyelesaiannya tidak dinikahkan siri," kata Arifah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.
ADVERTISEMENT