Polisi Tetapkan 3 Senior Jadi Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP

9 Mei 2024 1:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
Jenazah taruna STIP yang tewas dianiaya senior tiba di RSUD Klungkung, Bali, Minggu (5/5/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jenazah taruna STIP yang tewas dianiaya senior tiba di RSUD Klungkung, Bali, Minggu (5/5/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Ketiga tersangka baru itu merupakan senior satu tingkat di atas Putu yang berinisial KAK alias K, WJP, dan FA alias A.
ADVERTISEMENT
"Ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, Rabu (8/5).
Gidion mengungkapkan, ketiga tersangka diduga ikut serta dengan peran berbeda, mulai dari mengawasi hingga memanggil korban sebelum dianiaya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku langsung ditahan.
"Hari ini kita lakukan penyidikan berikutnya dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Gidion.
TRS (21), tersangka penganiayaan di STIP Jakarta Utara saat ditampakkan di Polres Jakut, Sabtu (4/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ini, artinya polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya sebagai tersangka atas tewasnya Putu. Ia merupakan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga membuatnya tewas.
ADVERTISEMENT