Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Amblasnya Jalan Gubeng

23 Januari 2019 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto dari udara kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
zoom-in-whitePerbesar
Foto dari udara kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka baru dari kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya. Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, total ada enam orang yang telah ditetapkan sebaga tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Hasil perkembangan dari penyidikan dan semalam sudah saya sampaikan 3 dari yang diduga tersangka ini kami sampaikan ada tambah 3 jadi 6 tersangka," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (23/1).
Total enam tersangka itu adalah RW sebagai Project Manager PT NKE , RH sebagai Project Manager PT Saputra karya, LAH sebagai Enggenering SPV PT Saputra, BS adalah Direktur Utama PT NKE, A selaku Side Manager PT NKE, dan A selaku Side Manajer PT SK.
Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
Luki menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada enam tersangka pada hari Senin (28/1) untuk dimintai keterangan. "Ini terkait dengan perkembangan beberapa kasus yang longsor Jalan Gubeng," terangnya.
Sementara, kata Luki, jumlah tersangka itu dapat bertambah, melihat total ada 40 orang saksi yang diperiksa oleh polisi. "Nanti ada masuk (kemungkinan jadi tersangka). Yang jelas, nanti dirangkaian 40 (saksi) itu," ungkapnya.
Ketua DPRD Surabaya Armuji turut menyoroti serius kasus amblesnya Jalan Gubeng . (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Surabaya Armuji turut menyoroti serius kasus amblesnya Jalan Gubeng . (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Luki mengungkapan, sejauh ini pihaknya tengah mendalami dugaan kesalahan perizinan mendirikan bangunan yang menjadi musabab amblasnya Jalan Gubeng. "Itu masih didalami, dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan nanti akan terjawab setelah memeriksa orang-orang ini," terangnya.
ADVERTISEMENT
Keenam tersangka itu bakal dijerat Pasal 192 ayat 1 juncto 55 KUHP, dan Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang 38 tahun 2004 tentang Jalan juncto 55 KUHP.