Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bocah Setubuhi Kucing di Tasikmalaya
27 Juli 2022 7:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tewasnya bocah 11 tahun di Tasikmalaya yang dipaksa menyetubuhi kucing di Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tiga tersangka itu merupakan anak-anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim dikutip dari Antara, Rabu (27/7).
Ibrahim mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar melakukan gelar perkara.
Dalam penanganan ini, Ibrahim mengatakan, polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan setempat. Dia memastikan penanganan kasus itu bakal sesuai dengan aturan peradilan anak.
"Mekanismenya menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012," ujar Ibrahim.
Ketiga orang anak tersebut diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, korban yang merupakan bocah berumur sebelas tahun itu diduga mengalami depresi setelah dipaksa rekan sebayanya untuk menyetubuhi kucing. Kemudian, momen ketika anak itu menyetubuhi kucing disebar oleh para terduga pelaku di media sosial. Anak itu pun lalu mengalami trauma dan depresi hingga meninggal dunia.