Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip dr Aulia

24 Desember 2024 12:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.  Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kematian mahasiswa PPDS Undip, dr Aulia Risma. Namun, polisi belum menyebutkan identitas mereka.
ADVERTISEMENT
"Ditetapkan 3 tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidikan," ujar Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Selasa (24/12).
Ia mengatakan, penetapan tiga orang tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Kasus PPDS sudah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda dan dari Bareskrim yaitu Biro Wassidik (Pengawas Penyidikan) dan Dirtipidum (Direktorat Pidana Umum)," jelas dia.
dr. Aulia Risma Lestari. Foto: Dok. Undip
Namun, Subagio masih enggan menyebut dan merinci siapa ketiga tersangka tersebut termasuk peran-peran mereka.
"Monggo ke Kabid Humas (Kombes Pol Artanto) ya," pinta Subagio.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto berjanji akan segera memberikan keterangan kepada awak media.
"Nanti ya akan dirilis di Polda," kata Artanto di sela kegiatan pengamanan di Gereja Katedral Semarang.
ADVERTISEMENT
Sekilas Kasus
Kasus kematian Aulia yang diduga bunuh diri membuat Kemenkes menghentikan PPDS program studi anestesi di RSUP Dr Kariadi Semarang tempat korban menempuh pendidikan spesialis.
Pihak keluarga Aulia akhirnya mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (4/9).
Mereka dilaporkan terkait pemerasan, pengancaman, hingga intimidasi terhadap korban.
Pihak keluarga membawa bukti chat, hingga rekening korban.