Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pemerkosa Anak Yatim di Karawang

9 Maret 2025 10:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M Nazal Fawwaz. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M Nazal Fawwaz. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Karawang menetapkan tiga tersangka atas kasus pemerkosaan anak yatim di Karawang, Jawa Barat. Aksi keji itu mengakibatkan korban yang berusia 15 tahun itu hamil 7 bulan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M Nazal Fawwaz, menjelaskan tiga tersangka yang ditetapkan yakni berinisial A, L, dan seorang anak yang masih di bawah umur. Polisi baru menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai kasusnya dilaporkan sejak 5 bulan lalu.
"Kami sudah tetapkan tersangka A, M dan L. Mereka saat ini sudah ditahan," ucap Nazal saat dikonfirmasi, Minggu (9/3).
Dia menegaskan, alotnya penanganan kasus disebabkan selisih waktu antara tindak pidana yang terjadi pada Agustus 2024 dan baru dilaporkan pada Oktober 2024.
Selain itu, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, sehingga penyelidikan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban.
"Kasus anak berbeda dengan kasus orang dewasa, kami harus penuh kehati-hatian," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Nazal menilai keliru jika ada anggapan negatif yang menyebut kasus ini mandek. Dia mengeklaim kepolisian berkoordinasi intens dengan lembaga bantuan hukum (LBH) yang mendampingi korban.
"Jika ada narasi kasusnya mandek, itu kurang benar. Kami selalu berkoordinasi dengan baik," jelasnya.

Kecewa penanganan lamban

Sebelumnya, ibu korban, Dwi menyesalkan kasus asusila yang menimpa anaknya menguap tanpa kejelasan.
"Sejak laporan dibuat lima bulan lalu, tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini. Bahkan, salah satu pelaku berinisial A telah menikah bulan lalu," katanya.
Lebih kecewanya lagi, lanjut Dwi, alih-alih menangkap pelaku, polisi sempat memilih upaya mediasi antara keluarga korban dan pelaku di Mapolres Karawang.
Saat itu para pelaku mengakui perbuatannya, tapi salah satu orang tua pelaku menolak bertanggung jawab dengan alasan anaknya masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana perasaan kami sebagai orang tua? Anak saya jadi korban, tapi pelaku malah dilindungi," ujar Dwi dengan lirih.