Polisi Tetapkan 30 Anggota Ormas Tersangka Ricuh Lahan Parkir di RSUD Tangsel

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam saat menjawab pertanyaan wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam saat menjawab pertanyaan wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang anggota ormas sebagai tersangka atas kasus kericuhan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan pada Kamis (21/5). Mereka memperebutkan lahan parkir di rumah sakit itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, mengatakan para pelaku melakukan perusakan dan pengancaman terhadap pengelola parkir resmi milik RSUD tersebut.

"Akhirnya berujung pada ditetapkannya 30 orang oknum anggota Ormas ini menjadi tersangka. Dan terhadap 30 orang oknum anggota Ormas inisial PP ini telah dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan penyerobotan tanah," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5).

Ilustrasi ormas penguasa parkiran. Foto: Maulana Saputra/kumparan

Ade menuturkan, rencananya lahan perkir itu akan dikelola oleh pihak kedua yang bekerjasama dengan rumah sakit. Namun, saat akan dilakukan pembangun, ormas itu menghalangi dan mengancam.

"Ketika mitra sewa dari RSUD Tangerang Selatan ini akan melakukan aktivitas itu mendapatkan intimidasi. Mendapatkan intimidasi awalnya 5 orang yang merupakan oknum dari sebuah ormas," ujarnya.

"Inisial ormasnya adalah PP, oke, jadi oknum ormas ini melarang dan mengintimidasi para karyawan dari mitra sewa ini," sambungnya.

Mendapat laporan itu, polisi kemudian ke lokasi dan mengamankan para pelaku. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal berlapis.

Salah satu tersangka yang diamankan polisi adalah seorang Ketua Majelis Pimpinan Cabang ormas tersebut. Inisial yakni MR.

"Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," bebernya.

Berikut daftar para tersangka dari kepolisian:

1. MR: Ketua MPC Tangerang Selatan;

2. MS: Kabid Kaderisasi MPC Tangerang Selatan;

3. CH: Komando Inti MPC Tangerang Selatan;

4. SN: Wakil Komandan Inti MPC Tangerang Selatan;

5. S: Ketua PAC Serpong Utara;

6. AY: Sekretaris PAC Serpong Utara;

7. AS: Ketua Ranting Pondok Benda;

8. M: Wakil Ketua Ranting Pondok Benda;

9. MG: Wakil Ketua Ranting Benda Baru.