Polisi Tetapkan 31 Orang Jadi Tersangka Ricuh RSU Tangsel, Ada Ketua Ormas
·waktu baca 1 menit

Polisi menetapkan 31 orang yang terlibat dalam kericuhan di RSU Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka. Mereka kini telah ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan, Jumat (23/5).
Dari 31 orang itu, 30 telah ditangkap dan ditahan. Sementara seorang lagi masih dalam pengejaran polisi. Ia adalah MR. Menurut Polisi, MR adalah ketua salah satu ormas di Tangsel.
"Saat ini dalam pengejaran subdit Jatanras Polda Metro Jaya," ucap dia.
Sampai saat ini, polisi belum membeberkan pasal apa yang dikenakan kepada para tersangka ini.
Kericuhan ini terjadi di RSU Tangsel pada Rabu (21/5). Kericuhan tersebut diduga dipicu perebutan lahan parkir yang dikelola oleh pihak vendor dan kelompok organisasi masyarakat (ormas).
Video kericuhan itu pun beredar di media sosial. Dalam video, terlihat aksi intimidasi dan kekerasan terhadap pihak vendor pengelola parkir di RSU Tangsel.
Dalam keterangan video itu disebutkan bahwa aksi premanisme dilakukan oleh anggota ormas di Tangsel terhadap pihak vendor yang resmi memenangkan lelang pengelolaan parkir sejak tahun 2017.
