Polisi Tetapkan 32 Tersangka Terkait Masuknya Imigran Rohingya di Aceh

Polda Aceh mengungkap, perairan Aceh menjadi salah satu pintu masuk imigran Rohingya ke Indonesia. Mereka menjadikan laut Aceh sebagai jalur pelarian.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menyebut, berdasarkan data sejak 2015 hingga 2023, para imigran itu telah mendarat di tujuh wilayah di Aceh.
"Sejak 2015 ada 7 wilayah yang sudah pernah terdampar imigran Rohingya, yaitu Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa dan Tamiang," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1).
Ade lantas membeberkan data para pengungsi Rohingya yang masuk di Aceh sejak 2015. Berikut datanya:
2015 ada 1.719 imigran Rohingya mendarat di berbagai wilayah di Aceh.
2016 ada 43 orang.
2018 terdapat 79 orang.
2020 sebanyak 396 orang.
2021 ada 81 orang.
2022 berjumlah 575 orang.
2023 tercatat ada184 orang.
Tiga Lokasi Penampungan Pengungsi
Ada tiga lokasi yang disediakan pemerintah untuk menampung para imigran Rohingya, yaitu eks kantor Imigrasi Kandang, Lhokseumawe, gudang Mina Raya Padang Tiji, Pidie, dan UPTD Dinas Sosial Ladong, Kabupaten Aceh Besar.
Penampungan tersebut saat ini masih ditempati 526 pengungsi Rohingya. Di antaranya di eks kantor Imigrasi Lhokseumawe 111 orang, di Gudang Mina Raya Padang Tiji 174 orang dan di UPTD Dinas Sosial Ladong, Kabupaten Aceh Besar 241 orang.
"Masih ada 526 orang pengungsi Rohingya yang ditempatkan di tiga lokasi penampungan. Mereka masih menunggu penanganan lanjut dari instansi terkait, baik Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) maupun United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)," tutur Ade.
Ade menyebutkan, dalam menjaga dan menangani para pengungsi itu Polda Aceh telah melakukan pelbagai upaya agar mereka bisa dikendalikan dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Pada lokasi pengungsian juga ditempel poster-poster berisi aturan dan tata tertib, larangan, serta anjuran. Hal tersebut dilakukan agar para pengungsi tidak melakukan pelanggaran atau sampai melarikan diri," kata Ade.
Polisi Tetapkan 32 Tersangka
Sejak 2015 hingga sekarang, ada 17 kasus ditangani Polda Aceh dan jajaran terkait pengungsi Rohingya yaitu kasus penyelundupan manusia atau tindak pidana keimigrasian, tindak pidana perdagangan orang dan kasus narkotika.
Dari kasus-kasus tersebut, polisi telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka. Proses hukum kasus tersebut dilakukan sampai tuntas (P21) sampai ke persidangan," ungkap Ade.
Ade menegaskan, Polda Aceh akan berkoordinasi dengan stakeholder dan instansi terkait termasuk dengan UNHCR dan IOM untuk penanganan warga Rohingya.
Karena, dalam hal penanganan imigran atau pencari suaka merupakan kewenangan pemerintah, lembaga resmi yang ditunjuk baik nasional maupun internasional.
Ade mengimbau masyarakat ikut serta mengawasi imigran Rohingya agar tidak kabur atau dijemput oleh pihak-pihak yang ingin menjadikan mereka lahan bisnis.
"Bagaimanapun peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menunggu proses penanganan lebih lanjut," pungkasnya.
