Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ledakan Petasan yang Hancurkan Rumah di Sleman

25 April 2022 20:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah rumah di Plosokuning V, RT 22 RW 9, Minomartani, Ngaglik, Kabupaten Sleman hancur setelah terjadi ledakan yang diduga berasal dari petasan, Jumat (22/4/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah rumah di Plosokuning V, RT 22 RW 9, Minomartani, Ngaglik, Kabupaten Sleman hancur setelah terjadi ledakan yang diduga berasal dari petasan, Jumat (22/4/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ledakan petasan yang hancurkan 1 rumah di Plosokuning V, Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus ini telah ditangani oleh Polres Sleman.
"Setelah dilakukan olah TKP dan ditemukan beberapa barang bukti, akhirnya Polres Sleman telah menetapkan empat orang sebagai tersangkanya," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda DIY, Senin (25/4).
Keempat orang tersebut masing-masing adalah ADS berprofesi sebagai mahasiswa, MDA seorang karyawan swasta, MFI bekerja sebagai cleaning service, dan EOP yang merupakan karyawan tersangka.
"Diduga mereka membeli, menyimpan, meracik bahan bahan berbahaya yang akhirnya meledak pada hari itu. Yang menimbulkan kerugian (rusaknya) pada sebuah rumah milik bapak M," katanya. Rumah M ini kosong dan digunakan oleh para tersangka untuk menaruh atau menitipkan bahan membuat petasan.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penelusuran polisi, diketahui bahwa bahan untuk membuat petasan itu dibeli secara online. Di TKP juga turut ditemukan sejumlah barang bukti seperti dua petasan berkurang besar, petasan renteng, dan bahan baku seperti belerang.
"Ditemukan ada dua mercon ukuran besar, masing-masing satu kilogram dan tiga renteng isinya 20-25 mercon, kertas bahan pembuat mercon, belerang black powder, sumbu mercon," jelasnya.
Kini para pelaku terancam pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam penjara hingga 20 tahun lamanya.
Diberitakan sebelumnya, ledakan petasan menghancurkan sebuah rumah di Plosokuning, Sleman. Bahan petasan itu rencananya diracik untuk memeriahkan Lebaran.
"Kami berharap masyarakat tidak lagi membuat mercon ini yang dampaknya berbahaya. Rumah bisa rusak apalagi kalau kena tubuh manusia. Dan apabila ini nanti rencana akan diledakkan untuk memperingati hari tertentu, ini juga kegiatan yang kurang baik. Tolong jangan diteruskan," kata Ade Ary.
ADVERTISEMENT