Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Terkait Acara 'Bungkus Night' di Jaksel

20 Juni 2022 11:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster acara Bungkus Night Vol. 2 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Poster acara Bungkus Night Vol. 2 Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah memeriksa 8 orang terkait acara berbau seksualitas bertajuk 'Bungkus Night' di sebuah tempat spa kawasan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Jadi pemeriksaan kemarin itu akhirnya ada penambahan. Kita lakukan pemeriksaan kurang lebih tujuh sampai delapan orang saksi," ujae Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Senin (20/6).
Dari hasil pemeriksaan itu, kemudian sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Ridwan mengatakan kelima orang tersebut juga telah ditahan di Polres Jaksel.
"Dari hasil pemeriksaan dan beberapa barang bukti yang telah kita amankan ada lima pelaku yang kita tahan," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Foto: Dok. Istimewa
Kendati demikian, Ridwan masih belum membeberkan identitas serta konsep acara tersebut. Dia juga belum mengungkap pasal apa yang dijeratkan kepada para tersangka.
Sebuah poster acara berbau seksualitas beredar di media sosial. Dalam poster itu tertulis namanya acara "Bungkus Night Vol. 2". Acara dipersembahkan oleh Urbanica.
Situasi ruko Hamilton Spa & Massage Ruko Grand Wijaya Center Blok H24, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
"Beyond your wildest sexpetation," tulis isi di poster tersebut.
ADVERTISEMENT
Acara itu ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu termasuk room.
"Datang dan bungkus mana saja yang lo suka," tulis poster tersebut.
Pada bagian bawah poster tertulis Hamilton Spa dan Massage, Ruko Grand Wijaya Center Blok H24, Jakarta Selatan.