Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Layanan Prostitusi Berkedok Spa di Bali

2 Oktober 2024 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus layanan prostitusi berkedok Spa di Flame Spa Seminyak, Bali. Para tersangka adalah pemilik WNI bernama Sarnanitha, direktur atau komisaris dan tiga orang karyawan Spa di Flame Spa Seminyak.
ADVERTISEMENT
"Polda bali sudah menetapkan lima tersangka, tentunya penetapan itu sudah melalui tahapan-tahapan dan pembuktian yang ada tentang dugaan keterlibatan dan tanggung jawab secara pidana," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (2/10).
Dalam kasus ini, tiga karyawan Flame Spa Seminyak sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara itu, dua orang lainnya, Sarnanitha dan direktur belum ditahan. Hal ini karena status tersangka baru ditetapkan beberapa hari lalu.
Jansen mengatakan, Sarnanitha dan direkturnya belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (1/10). Polisi berencana mengirim surat pemeriksaan kedua.
Kasus ini bermula pada saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang layanan prostitusi di Spa di Flame Spa Seminyak yang berada di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian menggerebek spa itu pada Senin (2/9) sekitar 17.30 WITA. Polisi menemukan seorang pelanggan dan terapis sedang melakukan kegiatan yang diduga prostitusi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Polda Bali menduga Flame Spa Seminyak menyediakan layanan prostitusi bagi pelanggan berkebangsaan Indonesia dan orang asing atau WNA. Tarif jasa prostitusi yang dipatok sekitar Rp 2-3 juta.
"Modus spa kebugaran, namun memberikan fasilitas body to body dengan cara terapisnya bugil," sambungnya.
Dalam kasus ini, Sarnanitha dijerat dengan Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 44 tahun 2008 tentang Prostitusi dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.