Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pinjol di Jakbar, Ini Perannya

19 Oktober 2021 20:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
zoom-in-whitePerbesar
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, keenam tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam menjalani bisnis pinjol ilegal ini.
"Perkembangan yang dapat kami sampaikan bahwa dari 56 orang yang kita amankan sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak 6 orang," kata Setyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/10).
Tugas tersangka berinisial IK bertindak sebagai penagihan. Sementara JS merupakan pimpinan di perusahaan pinjol ilegal tersebut. Kemudian NS sebagai supervisor.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat pengungkapan kasus kejahatan. Foto: Dok. Istimewa
"Sodara RRL selaku desk collection (penagihan), saudara HT selaku leader, saudara MSA selaku reporting. Jadi keenam tsk ini kita naikkan status jadi tsk dan dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Oktober kemarin," ujarnya.
Setyo mengatakan, keenam tersangka ini merupakan pihak yang paling menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen.
ADVERTISEMENT
"Karena keenam tsk ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen. Jadi mereka kenapa getol lakukan penagihan ternyata karena ada bagian dari dia sendiri sebanyak 12 persen yang dinikmati oleh mereka," ungkapnya.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews