Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pinjol di Jakbar: Pengurus-Debt Collector

17 Oktober 2021 10:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
zoom-in-whitePerbesar
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di Jakarta Barat. Dari 56 orang yang diamankan pada Rabu (13/10) ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan di antara yang ditangkap ada yang bertugas sebagai penagih.
"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka. Perannya pengurus di sana sama penagih, debt collectornya," kata Wisnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/10).
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Sementara yang lainnya, kata Wisnu, masih dalam pengembangan.
"Itu dari 56, yang lainnya masih dikembangkan, didalami," kata Wisnu.
Wisnu mengatakan para tersangka dijerat dengan UU ITE. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.
"Dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 4," kata Wisnu.