Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pinjol di Jakbar: Pengurus-Debt Collector
·waktu baca 1 menit

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di Jakarta Barat. Dari 56 orang yang diamankan pada Rabu (13/10) ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan di antara yang ditangkap ada yang bertugas sebagai penagih.
"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka. Perannya pengurus di sana sama penagih, debt collectornya," kata Wisnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/10).
Sementara yang lainnya, kata Wisnu, masih dalam pengembangan.
"Itu dari 56, yang lainnya masih dikembangkan, didalami," kata Wisnu.
Wisnu mengatakan para tersangka dijerat dengan UU ITE. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.
"Dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 4," kata Wisnu.
