Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pinjol di Jakbar: Pengurus-Debt Collector
17 Oktober 2021 10:41 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan di antara yang ditangkap ada yang bertugas sebagai penagih.
"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka. Perannya pengurus di sana sama penagih, debt collectornya," kata Wisnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/10).
Sementara yang lainnya, kata Wisnu, masih dalam pengembangan.
"Itu dari 56, yang lainnya masih dikembangkan, didalami," kata Wisnu.
Wisnu mengatakan para tersangka dijerat dengan UU ITE. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.
"Dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 4," kata Wisnu.