Polisi Tetapkan 7 Tersangka Prostitusi Online di Tebet: Masih di Bawah Umur

23 April 2021 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan 7 tersangka dari 15 orang yang dibekuk dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 7 tersangka itu masih berstatus anak di bawah umur. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.
“Iya (7 tersangka), tetapi karena anak di bawah umur,” kata Yusri di Jakarta, Jumat (23/4).
“Karena di bawah umur kasus tetap berjalan tetap lanjut tetapi kita wajib laporkan karena anak di bawah umur,” sambung Yusri.
Yusri menuturkan, untuk 8 orang lainnya yang turut dibekuk, ada diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta.
“4 orang sudah kita titipkan ke P2TP2A DKI Jakarta, 4 kita kembalikan ke orang tuanya,” ujar Yusri.
Sebelumnya, Yusri menyebut, para pekerja seks komersial (PSK) tersebut menjajakan dirinya melalui media sosial. Dalam kasus ini, ada juga lelaki hidung belang dan muncikari yang turut diamankan.
ADVERTISEMENT
"Modus operandinya menawarkan wanita BO anak bawa umur dengan menggunakan aplikasi media sosial," ujarnya, Rabu (21/4).
Ilustrasi uang dari prostitusi. Foto: Shutter Stock
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat mereka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.