Polisi Tetapkan AKBP Achiruddin Tersangka Pembiaran Tindak Pidana

AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat pidana umum dan sudah menjadi tersangka terkait duel Aditya Hasibuan vs Ken Admiral. Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra.
"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum, nanti dijelaskan detail oleh Dirkrimum, (dijerat) pasal 55 pasal 56 dan pasal 304 KUHP," kata Irjen Panca kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (2/5).
Irjen Panca juga menjelaskan di balik penetapan tersangka ini. Katanya, AKBP Achiruddin terbukti membiarkan adanya peristiwa pidana antara Aditya Hasibuan vs Ken Admiral pada Desember 2022.
"Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP karena turut serta melakukan atau tidak melakukan apa yang seharusnya ditolong sudah dinaikkan proses pidananya, lidiknya sudah sejak beberapa waktu lalu," jelasnya.
Bunyi Pasal 55 KUHP
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Bunyi pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Bunyi Pasal 304 KUHP:
Mengancamkan pidana terhadap seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, khususnya keadaan maut atau sakit, padahal menurut (1) hukum yang berlaku baginya, yaitu berdasarkan hukum adat ataupun peraturan Perundang-undangan, atau (2) berdasarkan hukum adat ataupun peraturan Perundang-undangan, atau (2) berdasarkan perjanjian dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan.
