Polisi Tetapkan Anggota DPRD Sumut yang Dorong Pramugari Wings Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua. Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua. Foto: Tri Vosa/kumparan

Polda Sumatera Utara menetapkan anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar, Megawati Zebua, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pramugari Wings Air berinisial LCK.

"Sudah jadi tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dihubungi Kamis (20/11).

Siti menyebut berkas perkara tersangka Megawati telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kini memasuki tahap I.

"Sudah tahap I berkasnya. Berkasnya sudah dikirim ke JPU. Sudah tahap I namanya kalau berkas kita sudah kirim ke JPU," ujar Siti.

Kini pihak kepolisian menunggu balasan dari JPU untuk kemudian mengirimkan tersangka dan barang bukti.

"Tinggal nunggu balasan JPU. Kalau JPU sudah lengkap, kirim tersangka dan barang bukti ya kita kirim," ucapnya.

Megawati sendiri tidak ditahan polisi. "Enggak (ditahan), dia kan kooperatif dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun itu," katanya.

Megawati dijerat Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.

Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan Megawati mendorong pramugari LCK pada bagian leher. Peristiwa tersebut terjadi di pesawat Wings Air rute Gunung Sitoli, Nias, menuju Deli Serdang sebelum lepas landas pada Minggu (13/4).

Dalam kasus ini, pihak maskapai maupun Megawati memiliki versi kronologi masing-masing.

Megawati menyebut insiden terjadi saat ia hendak meminta pramugari bergeser dan membuka jalan bagi penumpang lain. Ia juga mengaku tengah bernegosiasi dengan pramugari terkait penempatan barang milik seorang pria tua yang hendak transit ke Padang. Namun negosiasi tersebut tidak berjalan mulus hingga terjadi cekcok.

Sementara itu, versi maskapai Wings Air menyebut Megawati tidak mengikuti aturan terkait penempatan barang bawaan di pesawat.

“Seorang pelanggan berinisial MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, awak kabin mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang,” kata Danang, Selasa (15/4).

"Namun pelanggan menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasif,” ujarnya.

LCK kemudian melaporkan Megawati ke Polres Nias atas dugaan penganiayaan. Sementara itu, Megawati melaporkan akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut karena menilai video tersebut memberikan narasi yang tidak sesuai dan merugikan dirinya.