Polisi Tetapkan Ayah Kandung Nizam Tersangka Kasus Penelantaran Anak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anwar Satibi (38), bapak kandung anak yang dianiaya ibu tiri di Sukabumi. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anwar Satibi (38), bapak kandung anak yang dianiaya ibu tiri di Sukabumi. Foto: Dok. kumparan

Polisi menetapkan Anwar Satibi (40), sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak kandungnya, Nizam Sapei (13). Nizam merupakan anak yang tewas akibat dianiaya ibu tirinya di Sukabumi.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap korban yang dalam kondisi sakit dan membutuhkan pertolongan medis, namun tidak segera diberikan penanganan yang layak hingga akhirnya meninggal dunia," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono dalam keterangan tertulisnya.

Hartono menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 24 Februari 2026 terkait dugaan penelantaran seorang anak di Kampung Talagasari, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, pada pertengahan Februari 2026.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, yang selanjutnya terungkap bahwa ketika korban dalam keadaan sakit, tersangka tidak segera membawa korban untuk penanganan medis.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga beberapa kali mengirimkan pesan dan video kepada pelapor terkait kondisi korban, namun tidak menunjukkan upaya pertolongan yang memadai.

Pelapor yang curiga dengan kondisi korban kemudian mempertanyakan tindakan tersangka, terlebih setelah melihat adanya luka pada bagian wajah korban. Tidak lama kemudian, korban dikabarkan masuk ruang ICU dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, alat bukti elektronik, serta hasil autopsi dan visum, penyidik menemukan adanya unsur pembiaran dan perlakuan salah terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” jelas Hartono.

Ayah NS, Anwar Satibi. Foto: Dok. Sukabumi Update

"Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sukabumi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk ahli psikologi, ahli pidana, dan ahli kedokteran forensik. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa bukti elektronik serta hasil autopsi dan visum jenazah korban." imbuh Hartono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat (3) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 77B jo Pasal 76B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 49 jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Hartono menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Saat ini proses pemberkasan sedang berjalan, dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Teni Ridha Shi, ibu tiri Nizam Syafei (13), kini menjadi tersangka penganiayaan hingga tewas. Foto: Dok. Istimewa

Dengan ditetapkannya Anwar Satibi sebagai tersangka, maka kini sudah ada dua tersangka dalam kasus kematian Nizam. Sebelumnya, Teni Ridha yang merupakan ibu tirinya, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Nizam.

Nizam meninggal dunia pada 19 Februari lalu dengan luka melepuh dan lebam di sejumlah bagian tubuhnya.

Beberapa hari usai kematian anaknya, Lisnawati selaku ibu kandung Nizam melaporkan mantan suaminya, Anwar Satibi, ke pihak kepolisian atas dugaan penelantaran anak.