Polisi Tetapkan Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Tersangka Korupsi

28 Agustus 2018 21:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan Polresta Depok sebagai tersangka korupsi. Nur Mahmudi diduga terlibat dalam korupsi proyek jalan di kawasan Sukamaju Baru, Tapos, Depok.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang dikonfirmasi membenarkan soal penetapan tersangka wali kota Depok dua periode sejak 2006 - 2016 itu.
"Benar, sejak 20 Agustus," kata Argo yang dikonfirmasi, Selasa (28/8).
Menurut Argo proyek jalan itu dilakukan pada 2015 lalu senilai belasan miliar. Data audit BPKP menunjukkan ada dugaan kerugian negara. Argo belum bisa merinci lebih jauh soal kerugian negara akibat proyek jalan itu.
Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok (Foto: Facebook/Nur Mahmudi Ismail)
zoom-in-whitePerbesar
Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok (Foto: Facebook/Nur Mahmudi Ismail)
Soal kapan pemanggilan dan pemeriksaan, Argo menegaskan semuanya bergantung kewenangan penyidik. Selain Nur Mahmudi, yang juga politikus PKS ini, Polresta Depok juga menetapkan seorang mantan pejabat Pemkot Depok berinisial HP.
"Semua bergantung kewenangan penyidik," tutup Argo.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Nur Mahmudi dan pengacaranya.
ADVERTISEMENT