Polisi Tetapkan 'Gilang Bungkus' Kain Jarik Sebagai Tersangka

7 Agustus 2020 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
'Gilang Bungkus' kain jarik usai ditangkap Satreskrim Polres Kapuas. Foto: Satreskrim Polres Kapuas
zoom-in-whitePerbesar
'Gilang Bungkus' kain jarik usai ditangkap Satreskrim Polres Kapuas. Foto: Satreskrim Polres Kapuas
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 'Gilang Bungkus' kain jarik atau yang memiliki nama asli Gilang Aprilian (GA) sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo membenarkan hal itu. "Sudah tersangka atas nama GA," kata Trunoyudo, melalui keterangannya, Jumat (7/8). Gilang kini masih ditahan di Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sejauh ini, sudah ada 8 saksi yang diperiksa dan 3 korbannya.
ADVERTISEMENT
Trunoyudo mengatakan polisi menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.
Nama Gilang atau yang dikenal dengan 'Gilang Bungkus' mengemuka di jagat maya sepekan terakhir.
Gilang diduga melakukan pelecehan seksual setelah satu korbannya bersuara di media sosial Twitter hingga akhirnya viral. Korban mengatakan dia diminta oleh Gilang untuk membantu risetnya soal bungkus-membungkus. Ternyata dia diminta untuk membungkus dirinya dengan mengenakan kain jarik, kemudian diikat hingga tidak bisa bergerak.
ADVERTISEMENT
Riset yang disebut Gilang itu ternyata hanya kedok belaka. Belakangan diketahui korban lainnya ikut bersuara di Twitter dan mengaku mendapat pelecehan seksual oleh Gilang usai dibungkus menggunakan kain jarik.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)